Pewriusahaan institusi pemerintah (enterpresing the goverment) adalah paradigma baru yang menjadi arah bagin reformasi keuangan sektor publik. kosep ini ditemph dengan 3 konsep;
1. Outsourching atau contracting out.
2. Incorporatization.
3. Privatization.
konsep yang lain adalah dengan agentification dan insourching.
beberapa kekhususan perlakuan keuangan yang berlaku bagi blu dan tidak berlaku bagi instansi pelaksana apbn/d apbd lainya :
a. Anggaran disusun berdasarkan pendekatan kinerja layanan yang dihasilkan dengan kalkulasi standard biaya (cost standard accounting) yang dinegoisasikan dengan menteri/pimpinan lembaga.
b. Anggaran tersebut dikonsilasikan dengan RKA KL/ Pemda sebagai "Belanja Barang" dalam hal Apbn murni disediakan untuk menutupi gaji PNS yang bekerja pada blu. maka akan muncul "Belanja Pegawai" tentunya bagaiman dengan "Belanja Modal" tentunya tetep diperlukan dana apbn untuk belanja modal.
c. Mismatch/selisih antara total biaya layanan dengan pendapatan blu non apbn diusulkan untuk dibaiayai dari apbn murni.
d. Dipa/yang telah disetujui dilengkapi dengan lembar perjanjian kinerja anatara menteri/pimpinan lembaga dengan pimpinan blu.
e. Pendapatan yang bersumber dari pemberian layanan,hibah dan pendapatan lain dapat digunakan langsung untuk membiayai kegiatan blu. pendapan dari apbn murni dikucurkan berdasarkan dengan prosedur spm berdasarkan jadwal tertuang dalam dipa.
f kas dikelola secara mandiri terutama untuk kepentingan pelaksanaan operasional blu dan dana surplus dapat digunakan untuk short term investment.
g. piutang dan utang operasional atau investment dikelola sesuai prinsip bisnis yang sehat dengan jenjang kewenangan tertentu pmk dalam pewngadaan utang dan pengahpusan piutang.
h. dibebaskan dari ketentuan pengadaan barang pemerintah bila terdapat efektifitas dan efisien, namun ketentuan ini tidak berlaku bagi belanja modal yang dananya murni apbn
i. Penghapusan dan pengalihan aset tetep dilakukan dengan kewenangan berjenjang dan hasil penjualan aset tetap tersebut digunakan oleh blu.
j. Blu pada dasarnya tidak diperkenankan melakukan investasi permanen pada usaha lain kecuali ats ijin menkeu/kepala daerah.
k. blu dapat memberikan imbalan/imbalan tambahan kepada pegawai/pejabatnya baik pegawai/pejabat eks pns maupun non pns.
l surplus realisasi anggaran suatu tahu dapat digunakan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya, sebaiknya defisit defisit dapat diusulkan untuk membiayai dalam ta berikutnya.
mari kita bangun pendidikan tinggi maritim ini untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa ini.